
Berapa Luas & Batas Wilayah Indonesia? Cari Tau Yuk!
Kau pasti pernah mendengar kan kalau eks Menteri Perikanan dan Kelautan Indonesia, ibu Susi Pudjiastuti menyukai menenggelamkan kapal pencuri ikan dari negara lain yang lewat batas negara kita?
Kecuali pencurian ikan adalah tindakan ilegal yang dilarang peraturan, secara wilayah, mereka juga tidak dibolehkan untuk mengambil ikan dan masuk ke tempat yang menjadi kedaulatan negara kita tanpa izin.
Yuk, kita pelajari batas-batas negara kita, supaya kamu bisa lebih mencintai dan mengenal negara Indonesia tercinta ini dengan lebih dekat lagi.
Luas Wilayah Indonesia
Tahukah kamu kalau Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, lho! Menurut Badan Informasi Geospasial, total luas wilayah Indonesia adalah sekitar 5.180.053 km2 dan mempunyai 17.499 pulau.
Dari total luas wilayah tersebut, luas perairan Indonesia menempuh 3.157.483 km2 dan luas daratannya adalah sekitar 1.922.570 km2. Secara geografis, Indonesia juga berbatasan dengan beberapa negara, baik di darat maupun laut.
Wilayah Indonesia yang sungguh-sungguh luas ini, ternyata mempunyai pengaruh positif dan negatif. Apa saja, ya?
Menurut Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 sudah ditegaskan bahwa wilayah negara Indonesia mencakup wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk juga semua sumber kekayaan yang ada di dalamnya.
Dengan adanya pembagian batas wilayah secara peraturan seperti ini, akan jelas meminimalisasi adanya berjenis-jenis format pelanggaran yang mungkin terjadi, seperti masuknya warga negara asing ke wilayah Indonesia tanpa izin.
Baca Juga : Sistem Perencanaan Tata Ruang di Indonesia
Nah sekarang kita kepoin yuk, tiga batas wilayah yang ada di Indonesia berikut ini.
Batas Wilayah Indonesia
Batas wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga, adalah batas laut, darat, dan udara. Simak penjelasannya.
1. Batas Laut
Dalam menentukan batas-batas laut wilayah Indonesia, umumnya kita menggunakan metode penarikan garis dari bagian pantai yang paling rendah saat surut hingga beberapa mil ke depan. Dalam batas laut ini terdapat beberapa pembagian, di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Batas Laut Teritorial
Laut teritorial adalah batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil (19,3 km) ke luar ke arah laut lepas.
Garis dasar yang dimaksud adalah garis yang ditarik pada pantai waktu air laut surut. Batas teritorial membuat wilayah laut Indonesia menjadi satu kesatuan seperti saat ini. Laut-laut yang berlokasi antara pulau tidak lagi menjadi laut bebas, sehingga kapal-kapal asing tidak bisa bebas keluar masuk ke wilayah Indonesia.
Bila ada laut dengan lebar kurang dari 24 mil dibatasi oleh dua negara, karenanya metode menentukan wilayah teritorial kedua negara adalah dengan menarik garis yang sama jauhnya dari garis pantai terluar.
Di dalam batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain bisa berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia.
b. Batas Landas Kontinen
Landas kontinen adalah batas perpanjangan dari benua yang terendam air laut. Batas landas kontinen diukur hingga sedalam 200 meter dari permukaan laut. Tetapi, kalau landas kontinennya terlalu landai, karenanya batasnya akan diukur sejauh 200 mil dari pantai.
Oleh karena itu, wilayah laut dangkal dengan kedalaman 200 m adalah braxtonatlakenorman.com bagian dari wilayah negara yang berada di wilayah laut tersebut. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil.
Sumber tenaga alam yang terkandung di dalam landas kontinen suatu negara bisa dimanfaatkan oleh negara tersebut. Pemerintahnya mempunyai hak dan wewenang untuk memanfaatnya, seperti ikan atau barang tambang, dengan tetap menghormati dan tidak mengganggu trek pelayaran internasional.
c. Area Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Area Ekonomi Eksklusif atau ZEE adalah wilayah laut sejauh 200 mil yang diukur dari garis pangkal pantai pulau terluar ke arah laut lepas. Bila ZEE suatu negara berhimpitan dengan negara lain, karenanya penetapannya bisa dilakukan dengan perundingan dua negara dan dibagi sama rata.
Dalam ZEE, negara yang bersangkutan mempunyai kewenangan untuk mengeksplorasi, memanfaatkan, dan mengolah semua sumber tenaga alam yang terkandung di dalamnya, baik itu sumber tenaga hayati maupun non hayati di permukaan, di dalam, dan di dasar laut untuk tujuan kesejahteraan bangsa. Sementara itu, negara lain mempunyai kebebasan untuk pelayaran serta pemasangan kabel atau pipa bawah laut.