Maret 12, 2025

Ogbomosoconnection : Geografi – Konsep Wilayah dan Tata Ruang

Konsep Wilayah Permukaan Bumi yang bisa dibedakan dari Karakteristik

Wilayah Indonesia
2025-02-22 | admin9

Berapa Luas & Batas Wilayah Indonesia? Cari Tau Yuk!

Kau pasti pernah mendengar kan kalau eks Menteri Perikanan dan Kelautan Indonesia, ibu Susi Pudjiastuti menyukai menenggelamkan kapal pencuri ikan dari negara lain yang lewat batas negara kita?

Kecuali pencurian ikan adalah tindakan ilegal yang dilarang peraturan, secara wilayah, mereka juga tidak dibolehkan untuk mengambil ikan dan masuk ke tempat yang menjadi kedaulatan negara kita tanpa izin.

Yuk, kita pelajari batas-batas negara kita, supaya kamu bisa lebih mencintai dan mengenal negara Indonesia tercinta ini dengan lebih dekat lagi.

Luas Wilayah Indonesia
Tahukah kamu kalau Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, lho! Menurut Badan Informasi Geospasial, total luas wilayah Indonesia adalah sekitar 5.180.053 km2 dan mempunyai 17.499 pulau.

Dari total luas wilayah tersebut, luas perairan Indonesia menempuh 3.157.483 km2 dan luas daratannya adalah sekitar 1.922.570 km2. Secara geografis, Indonesia juga berbatasan dengan beberapa negara, baik di darat maupun laut.

Wilayah Indonesia yang sungguh-sungguh luas ini, ternyata mempunyai pengaruh positif dan negatif. Apa saja, ya?

Menurut Undang-Undang No. 43 Tahun 2008 sudah ditegaskan bahwa wilayah negara Indonesia mencakup wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk juga semua sumber kekayaan yang ada di dalamnya.

Dengan adanya pembagian batas wilayah secara peraturan seperti ini, akan jelas meminimalisasi adanya berjenis-jenis format pelanggaran yang mungkin terjadi, seperti masuknya warga negara asing ke wilayah Indonesia tanpa izin.

Baca Juga : Sistem Perencanaan Tata Ruang di Indonesia

Nah sekarang kita kepoin yuk, tiga batas wilayah yang ada di Indonesia berikut ini.

Batas Wilayah Indonesia

Batas wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga, adalah batas laut, darat, dan udara. Simak penjelasannya.

1. Batas Laut

Dalam menentukan batas-batas laut wilayah Indonesia, umumnya kita menggunakan metode penarikan garis dari bagian pantai yang paling rendah saat surut hingga beberapa mil ke depan. Dalam batas laut ini terdapat beberapa pembagian, di antaranya adalah sebagai berikut.

a. Batas Laut Teritorial

Laut teritorial adalah batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil (19,3 km) ke luar ke arah laut lepas.

Garis dasar yang dimaksud adalah garis yang ditarik pada pantai waktu air laut surut. Batas teritorial membuat wilayah laut Indonesia menjadi satu kesatuan seperti saat ini. Laut-laut yang berlokasi antara pulau tidak lagi menjadi laut bebas, sehingga kapal-kapal asing tidak bisa bebas keluar masuk ke wilayah Indonesia.

Bila ada laut dengan lebar kurang dari 24 mil dibatasi oleh dua negara, karenanya metode menentukan wilayah teritorial kedua negara adalah dengan menarik garis yang sama jauhnya dari garis pantai terluar.

Di dalam batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain bisa berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia.

b. Batas Landas Kontinen

Landas kontinen adalah batas perpanjangan dari benua yang terendam air laut. Batas landas kontinen diukur hingga sedalam 200 meter dari permukaan laut. Tetapi, kalau landas kontinennya terlalu landai, karenanya batasnya akan diukur sejauh 200 mil dari pantai.

Oleh karena itu, wilayah laut dangkal dengan kedalaman 200 m adalah braxtonatlakenorman.com bagian dari wilayah negara yang berada di wilayah laut tersebut. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil.

Sumber tenaga alam yang terkandung di dalam landas kontinen suatu negara bisa dimanfaatkan oleh negara tersebut. Pemerintahnya mempunyai hak dan wewenang untuk memanfaatnya, seperti ikan atau barang tambang, dengan tetap menghormati dan tidak mengganggu trek pelayaran internasional.

c. Area Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Area Ekonomi Eksklusif atau ZEE adalah wilayah laut sejauh 200 mil yang diukur dari garis pangkal pantai pulau terluar ke arah laut lepas. Bila ZEE suatu negara berhimpitan dengan negara lain, karenanya penetapannya bisa dilakukan dengan perundingan dua negara dan dibagi sama rata.

Dalam ZEE, negara yang bersangkutan mempunyai kewenangan untuk mengeksplorasi, memanfaatkan, dan mengolah semua sumber tenaga alam yang terkandung di dalamnya, baik itu sumber tenaga hayati maupun non hayati di permukaan, di dalam, dan di dasar laut untuk tujuan kesejahteraan bangsa. Sementara itu, negara lain mempunyai kebebasan untuk pelayaran serta pemasangan kabel atau pipa bawah laut.

Share: Facebook Twitter Linkedin
2025-02-13 | admin9

Sistem Perencanaan Tata Ruang di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, maka perencanaan tata ruang Indonesia memiliki tiga tingkatan rencana tata ruang – nasional, provinsi dan kabupaten. Rencana tata ruang yang dibuat oleh tiga tingkatan pemerintah Indonesia seharusnya sesuai dengan satu sama lain.

Pemerintah pusat mengembangkan rencana nasional tata ruang (RTRWN) pertama, yang mendeliniasi daerah lindung untuk kawasan lindung dan budidaya untuk pembangunan. Rencana tata ruang nasional dirancang untuk jangka panjang, untuk jangka waktu 25 – 50 tahun.

Rencana tata ruang provinsi (RTRWP) kemudian dikembangkan berdasarkan rencana tata ruang nasional. Rencana tata ruang provinsi dikembangkan untuk jangka waktu 15 tahun. Dari rencana ini rencana tata ruang kabupaten strategis regional (RTRWK) kemudian dikembangkan; dirancang untuk menjadi rencana jangka pendek untuk jangka waktu 5 tahun. Rencana tata ruang semua tingkatan pemerintah direvisi setiap lima tahun. Rencana tata ruang biasanya direvisi untuk menyesuaikan fungsi daerah sesuai dengan kondisi fisiknya.

Rencana tata ruang biasanya direvisi untuk menyesuaikan fungsi daerah sesuai dengan kondisi fisiknya. Struktur sistem perencanaan tata ruang yang mengalokasikan sejumlah jknailsbeauty.com besar otoritas pengambilan keputusan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten untuk melaksanakan fungsi perencanaan tata ruang di daerahnya, termasuk otorisasi tingkat kabupaten untuk mengalokasikan izin untuk kegiatan pemanfaatan lahan.

Selain itu, seperti dalam amanat Undang-Undang nomor 32 tahun 2009, maka Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berfungsi untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan yang terintegrasi ke dalam setiap rencana tata ruang pemerintah. Dari KLHS yang belum dilakukan untuk rencana tata ruang, maka tidak boleh ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri.

Secara prinsip sebenarnya KLHS adalah suatu self assessment untuk melihat sejauh mana Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) yang diusulkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan, baik untuk kepentingan ekonomi, dan sosial, selain lingkungan hidup. Dengan KLHS ini pula diharapkan KRP yang dihasilkan dan ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah menjadi lebih baik.

Baca Juga : Materi Geografi Kelas 12 Konsep Wilayah dan Tata Ruang Indonesia

Partisipasi Publik

Sebuah komponen kunci dari proses perencanaan tata ruang adalah partisipasi masyarakat.

Meskipun telah terdapat Peraturan Pemerintah nomor 68/2010 tentang bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang, namun Perpres ini oleh beberapa kritikus dianggap belum diturunkan dan dirinci dalam aturan yang lebih teknis di tingkat kementerian. Hal ini dikuatirkan akan berpengaruh terhadap implementasi peran masyarakat dan perencanaan maupun pengendalian pemanfaatan ruang.

Disisi lain, peluang aspirasi masyarakat secara teknokratik bottom up dilakukan dalam sebuah proses Musrembang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan), dalam proses ini pemangku kepentingan pemerintah dan masyarakat berdiskusi dan mencapai kesepakatan tentang kebijakan pengembangan masyarakat.

Pemerintah kabupaten/kota harus menggunakan hasil dari proses musrenbang, bersama dengan rencana sektoral, untuk menghasilkan rencana pembangunan daerah dan mengalokasikan sumber pendanaan untuk melaksanakan ini. Rencana kabupaten kemudian dipertimbangkan dalam proses musrenbang tingkat provinsi, hasil yang akan digunakan dalam rencana pembangunan provinsi, dan selanjutnya proses anggaran nasional.

Untuk mendorong agar partisipasi publik dan masyarakat meningkat, maka masyarakat harus mengetahui informasi terkait dengan rencana pemerintah. Dalam hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan, masyarakat secara khusus yang berbatasan dengan hutan, harus memiliki indormasi kehutanan yang merupakan salah satu informasi penting yang seharusnya terbuka untuk publik.

Dokumen dan lampiran peta Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), Rencana Kerja Tahunan (RKT), SK Penetapan Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) beserta cap dan tanda tangan Menteri Kehutanan, pada Hutan Tanaman (HT) dan Hutan Alam (HA); dan dokumen Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) diatas 6.000 meter kubik adalah beberapa informasi dasar yang sering dicari oleh para pemerhati kehutanan, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya atas keberadaan sumber daya hutan (FWI, 2014).

Share: Facebook Twitter Linkedin